Landasan Hukum Pajak

Landasan hukum pemerintah dalam memungut pajak adalah sebagai berikut.
  • Pasal 23 Ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.


  • Undang-undang perpajakan yang disempurnakan dan berlaku sejak Januari 2001 adalah sebagai berikut :
    a) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    b) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
    c) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPn) serta Pajak tentang Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
    d) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
    e) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan Keputusan Menteri Keuangan No 201/ KMK.04/ 2000 tentang Penyesuaian Besarnya NJOPTKP sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan
    f) Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2000 tentang Bea Materai

Artikel Terkait

4 komentar:

nanda mengatakan...

hadeh..

Deo Pradipta mengatakan...

@nanda : shod.. ruwet lare ikai..

zhanaz45 mengatakan...

Wahh..

Kamu hebat yach tau tetang UU..

Deo Pradipta mengatakan...

zhanaz45 : hehe... thanks ya :)
ini juga pelajaran sekolah kok :))

Posting Komentar

Askorus Distro Askorus Distro
Copyright 2010 - 2012 ^ Akatsuki Blog™ - Compatible with Chrome 1024 x 768 -