Sistem Penetapan Tarif Pajak !

     Besar pajak yang dipungut dari wajib pajak tergantung dari sistem tarif yang dianut oleh suatu negara.  Tarif pajak dapat berubah presentase tertentu atau jumlah tertentu.

     Ada beberapa macam tarif pajak, yaitu sebagai berikut :
  1. Tarif Progresif (meningkat)
         adalah cara penetapan besarnya tarif pajak yang semakin menaik berdasarkan peningkatan pendapatan. Semakin tinggi pendapatan yang diperoleh, semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan.
  2. Tarif Tetap
         artinya besarnya tarif pajak ditetapkan dalam nilai rupiah tertentu dan tidak berubah-ubah berapa pun besarnya pendapatan.
  3. Tarif Proporsional (sebanding)
         artinya penetapan tarif pajak yang dikenakan kepada wajib pajak menurut presentase tetap dari semua penghasilan. Semakin besar penghasilan, semakin besar jumlah pajak yang harus dibayar. Penetapan di Indonesia misalnya pada tarif PPn sebesar 10% dan PPh pasal 26 sebesar 20%.
  4. Tarif Degresif (menurun)
         artinya penetapan tarif pajak dengan presentase pajak yang semakin rendah apabila objek yang kena pajak semakin besar nilainya.

Artikel Terkait

8 komentar:

konsultan pajak mengatakan...

bagus nih,
gak rugi dah mampir baca

Deo Pradipta mengatakan...

thankz gan.. udah umum kok itu.. ;)

Unknown mengatakan...

ada sifatnya ga?

Deo Pradipta mengatakan...

gatau sob ._.v

UII Official mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
nisa mengatakan...

keren ya blognya. gemana tu desainnya?

Deo Pradipta mengatakan...

desainnya ? belajar memahami kode aja :)

EKA RIAWATI mengatakan...

ada tak penerapan degresif di indonesia

Posting Komentar

Askorus Distro Askorus Distro
Copyright 2010 - 2012 ^ Akatsuki Blog™ - Compatible with Chrome 1024 x 768 -