Tanya Jawab Tentang Perpajakan (Kewajiban Memiliki NPWP/NPPKP)

  1. Apakah yang dimaksud dengan Wajib Pajak ?
         WP adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang­-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

  2. Apa yang dimaksud dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ?
         NPWP adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban Wajib Pajak.

  3. Dimanakah tempat pendaftaran Wajib Pajak untuk mendapatkan NPWP dan atau tempat pelaporan bagi Pengusaha Tertentu ?
         Tempat pendaftaran Wajib Pajak/pelaporan Pengusaha Tertentu:

    -  Seluruh WP BUMN dan WP BUMD di wilayah DKI Jakarta: di KPP BUMN Jakarta;
    -  WP PMA tidak Go Public: di KPP PMA, kecuali yang telah terdaftar di KPP lama dan WP PMA di Kawasan Berikat dengan permohonan diberikan kemudahan mendaftar di KPP setempat;
    -  WP Badan dan Orang Asing: di KPP Badora;
    -  WP Go Public: di KPP Perusahaan Masuk Bursa (Go Public), kecuali WP BUMN/BUMD serta -  -  WP PMA yang berkedudukan di kawasan berikat;
    -  WP BUMD di luar DKI Jakarta: di KPP setempat;
    -  Untuk WP BUMN/BUMD, PMA, Badora, Go Public di luar DKI Jakarta, khusus PPh Pemotongan/Pemungutan dan PPN/PPnBM: di KPP tempat cabang atau kegiatan usaha.

  4. Dalam hal apa kelengkapan formulir pendaftaran Wajib Pajak dianggap sah ?
         Fotocopy sebagai kelengkapan formulir pendaftaran WP tersebut di atas harus disahkan oleh Petugas Pendaftaran WP kecuali dalam hal pendaftaran dilakukan melalui pos, maka fotocopy harus disahkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.

  5. Apakah persyaratan yang harus dipenuhi Wajib Pajak untuk menghapus dan mencabut NPWP ?
    a. WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotocopy akte/laporan kematian dari instansi yang berwenang;
    b. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan disyarat­kan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
    c. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subyek Pajak apabila sudah selesai dibagi disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;
    d. WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembu­baran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
    e. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendu­kung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
    f. WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.

Artikel Terkait

1 komentar:

UII Official mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

Posting Komentar

Askorus Distro Askorus Distro
Copyright 2010 - 2012 ^ Akatsuki Blog™ - Compatible with Chrome 1024 x 768 -