Landasan hukum pemerintah dalam memungut pajak adalah sebagai berikut.
- Pasal 23 Ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
- Undang-undang perpajakan yang disempurnakan dan berlaku sejak Januari 2001 adalah sebagai berikut :
a) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
b) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
c) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPn) serta Pajak tentang Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
d) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
e) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan Keputusan Menteri Keuangan No 201/ KMK.04/ 2000 tentang Penyesuaian Besarnya NJOPTKP sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan
f) Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2000 tentang Bea Materai
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
4 komentar:
hadeh..
@nanda : shod.. ruwet lare ikai..
Wahh..
Kamu hebat yach tau tetang UU..
zhanaz45 : hehe... thanks ya :)
ini juga pelajaran sekolah kok :))
Posting Komentar