- Apa saja kewajiban Wajib Pajak setelah memperoleh NPWP/ NPPKP ?
Kewajiban sehubungan dengan Pajak Penghasilan (PPh)dan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN & PPnBM) serta Pembukuan/Pencatatan.
- Apa saja kewajiban Wajib Pajak Sehubungan dengan Pajak Penghasilan ?
SPT Masa, SPT Tahunan (Badan/Orang Pribadi/Pasal 21) dan pelunasan utang pajak yang tercantum dalam “surat ketetapan Pajak” dan surat keputusan lainnya.
- Apa saja yang menjadi dasar penagihan pajak? Macam-macam surat ketetapan yang berkenaan dengan utang pajak yang harus dilunasi: Utang pajak yang tercantum dalam:
a. Surat Tagihan Pajak (STP)
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
d. Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Surat Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
- Apakah kewajiban Wajib Pajak yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ? Kewajiban Wajib Pajak sehubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN/PPnBM):
a. Melakukan pembayaran/penyetoran PPN/PPnBM yang telah dipungut;
b. Membuat faktur Pajak;
c. Mengisi SPT masa PPN dan melaporkan ke KPP.
- Siapakah yang wajib melakukan pembukuan ?
Yang wajib melakukan pembukuan/pencatatan: Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia, harus mengadakan Pembukuan/Pencatatan menurut ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar