- Retribusi
adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan sesuatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar.
- Cukai
adalah pungutan resmi dikenakan atas barang-barang tertentu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Bea Materai
adalah pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan benda materai.
Bea Ekspor dan Bea Impor
Bea Ekspor adalah pungutan resmi kepada eksportir yang akan mengekspor barang dagangannya keluar negeri, berdasarkan tarif yang sudah ditentukan bagi masing-masing golongan barang. Sedangkan Bea Impor adalah pungutan terhadap importir saat mengimpor barang dari luar negeri.
Lain-Lainnya...
Lain - lain pungutan yang sah/ legal berupa sumbangan wajib, misalnya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan SWPJ (Sumbangan Wajib Perbaikan Jalan).
adalah pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan benda materai.
Bea Ekspor adalah pungutan resmi kepada eksportir yang akan mengekspor barang dagangannya keluar negeri, berdasarkan tarif yang sudah ditentukan bagi masing-masing golongan barang. Sedangkan Bea Impor adalah pungutan terhadap importir saat mengimpor barang dari luar negeri.
Lain - lain pungutan yang sah/ legal berupa sumbangan wajib, misalnya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan SWPJ (Sumbangan Wajib Perbaikan Jalan).
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
23 komentar:
owh begitu..
hehe... thx dah kunjung blog ini :)
jemeduk duar
Good ,,, good ,,,,
@anonim : eh.. ini blogmu ?? http://adanar-lfc.blogspot.com/
@desya : thx .. :D
yoa
hehehe.. salam kenal ya bro . :)
ok..
Waduhh..
ingat utang diwarung nich hehee..
@zhanaz45 : hahaha... gag mbayar gan ?? :) pissV
Pungli kok ga masuk gan?
@anonim : hehehe... karena banyaknya faktor2 kecurangan dalam pungutan pajak.. pungli terlalu sering dianggap biaya resmi karena masyarakat tidak mempersoalkan alasan atas dasar apa pungutan itu..
PUNGLI BUKAN PUNGUTAN RESMI :)
that's good :)
@amrina : woo... thanks :)
oh ternyata begitu ya ?
ok ok
@ken : hmm... iya ken.. :)
btw.. link kamu kok facebook.com gitu ?
@amrina : link kamu kok gag kenak juga ?
OY
Sob, Blog saya sudah berganti nama dari "Duit Gratis Dari Internet" menjadi "Bisnis Online PTC", mohon segera di ubah ya sob untuk alamatnya sendiri masih tetap yaitu http://adityabisnis.blogspot.com/ Terima kasih.
@ana : apa'an ??
@BO PTC : OK sob.. thanks kerjasamanya :)
kak.. pajak yg ditanggung stiap kepala kluarga apa aja yah?? ada tugas aku... kak... tolong yanhh..
thx be4,,
@oya : Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sama pAJAK penjualan Barang Mewh(PPnBM) ..
di buku IPS ekonomi emangnya gag ada yah ?
*buku sekolah..
Hakiki21.blogspot.com
If u like movie and music.
Ganbateeeee :) good blog.
Posting Komentar