- Retribusi
adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan sesuatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar.
- Cukai
adalah pungutan resmi dikenakan atas barang-barang tertentu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
- Bea Materai
adalah pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan benda materai.
- Bea Ekspor dan Bea Impor
Bea Ekspor adalah pungutan resmi kepada eksportir yang akan mengekspor barang dagangannya keluar negeri, berdasarkan tarif yang sudah ditentukan bagi masing-masing golongan barang. Sedangkan Bea Impor adalah pungutan terhadap importir saat mengimpor barang dari luar negeri.
- Lain-Lainnya...
Lain - lain pungutan yang sah/ legal berupa sumbangan wajib, misalnya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan SWPJ (Sumbangan Wajib Perbaikan Jalan).
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
23 komentar:
owh begitu..
hehe... thx dah kunjung blog ini :)
jemeduk duar
Good ,,, good ,,,,
@anonim : eh.. ini blogmu ?? http://adanar-lfc.blogspot.com/
@desya : thx .. :D
yoa
hehehe.. salam kenal ya bro . :)
ok..
Waduhh..
ingat utang diwarung nich hehee..
@zhanaz45 : hahaha... gag mbayar gan ?? :) pissV
Pungli kok ga masuk gan?
@anonim : hehehe... karena banyaknya faktor2 kecurangan dalam pungutan pajak.. pungli terlalu sering dianggap biaya resmi karena masyarakat tidak mempersoalkan alasan atas dasar apa pungutan itu..
PUNGLI BUKAN PUNGUTAN RESMI :)
that's good :)
@amrina : woo... thanks :)
oh ternyata begitu ya ?
ok ok
@ken : hmm... iya ken.. :)
btw.. link kamu kok facebook.com gitu ?
@amrina : link kamu kok gag kenak juga ?
OY
Sob, Blog saya sudah berganti nama dari "Duit Gratis Dari Internet" menjadi "Bisnis Online PTC", mohon segera di ubah ya sob untuk alamatnya sendiri masih tetap yaitu http://adityabisnis.blogspot.com/ Terima kasih.
@ana : apa'an ??
@BO PTC : OK sob.. thanks kerjasamanya :)
kak.. pajak yg ditanggung stiap kepala kluarga apa aja yah?? ada tugas aku... kak... tolong yanhh..
thx be4,,
@oya : Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sama pAJAK penjualan Barang Mewh(PPnBM) ..
di buku IPS ekonomi emangnya gag ada yah ?
*buku sekolah..
Hakiki21.blogspot.com
If u like movie and music.
Ganbateeeee :) good blog.
Posting Komentar