Pungutan Resmi Selain Pajak

  1. Retribusi
              
    adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan sesuatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar.

  2. Cukai
            adalah pungutan resmi dikenakan atas barang-barang tertentu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

  3. Bea Materai
            adalah pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan benda materai.

  4. Bea Ekspor dan Bea Impor
             Bea Ekspor adalah pungutan resmi kepada eksportir yang akan mengekspor barang dagangannya keluar negeri, berdasarkan tarif yang sudah ditentukan bagi masing-masing golongan barang. Sedangkan Bea Impor adalah pungutan terhadap importir saat mengimpor barang dari luar negeri.

  5. Lain-Lainnya...
              Lain - lain pungutan yang sah/ legal berupa sumbangan wajib, misalnya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan SWPJ (Sumbangan Wajib Perbaikan Jalan).

Artikel Terkait

23 komentar:

Anonim mengatakan...

owh begitu..

Deo Pradipta mengatakan...

hehe... thx dah kunjung blog ini :)

Anonim mengatakan...

jemeduk duar

Desya Eka mengatakan...

Good ,,, good ,,,,

Deo Pradipta mengatakan...

@anonim : eh.. ini blogmu ?? http://adanar-lfc.blogspot.com/

@desya : thx .. :D

Unknown mengatakan...

yoa

Deo Pradipta mengatakan...

hehehe.. salam kenal ya bro . :)

Unknown mengatakan...

ok..

zhanaz45 mengatakan...

Waduhh..

ingat utang diwarung nich hehee..

Deo Pradipta mengatakan...

@zhanaz45 : hahaha... gag mbayar gan ?? :) pissV

Anonim mengatakan...

Pungli kok ga masuk gan?

Deo Pradipta mengatakan...

@anonim : hehehe... karena banyaknya faktor2 kecurangan dalam pungutan pajak.. pungli terlalu sering dianggap biaya resmi karena masyarakat tidak mempersoalkan alasan atas dasar apa pungutan itu..

PUNGLI BUKAN PUNGUTAN RESMI :)

Unknown mengatakan...

that's good :)

Deo Pradipta mengatakan...

@amrina : woo... thanks :)

ken zaptha screcrow mengatakan...

oh ternyata begitu ya ?
ok ok

Deo Pradipta mengatakan...

@ken : hmm... iya ken.. :)
btw.. link kamu kok facebook.com gitu ?

Deo Pradipta mengatakan...

@amrina : link kamu kok gag kenak juga ?

ANA mengatakan...

OY

Bisnis Online PTC mengatakan...

Sob, Blog saya sudah berganti nama dari "Duit Gratis Dari Internet" menjadi "Bisnis Online PTC", mohon segera di ubah ya sob untuk alamatnya sendiri masih tetap yaitu http://adityabisnis.blogspot.com/ Terima kasih.

Deo Pradipta mengatakan...

@ana : apa'an ??
@BO PTC : OK sob.. thanks kerjasamanya :)

O Y A I S M A D O R A mengatakan...

kak.. pajak yg ditanggung stiap kepala kluarga apa aja yah?? ada tugas aku... kak... tolong yanhh..
thx be4,,

Deo Pradipta mengatakan...

@oya : Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sama pAJAK penjualan Barang Mewh(PPnBM) ..

di buku IPS ekonomi emangnya gag ada yah ?

*buku sekolah..

Anonim mengatakan...

Hakiki21.blogspot.com
If u like movie and music.
Ganbateeeee :) good blog.

Posting Komentar

Askorus Distro Askorus Distro
Copyright 2010 - 2012 ^ Akatsuki Blog™ - Compatible with Chrome 1024 x 768 -